Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti dan Hasil Penindakan, KDM Soroti Knalpot Brong dan Peredaran Tramadol
PerwirasatuNews.my.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dan hasil penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, serta jajaran Forkopimda Jabar.
Sejumlah barang yang dimusnahkan di antaranya knalpot nonstandar atau knalpot brong, minuman keras, narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu (OKT), termasuk tramadol.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah Polda Jabar dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Dedi adalah penertiban penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, penertiban penggunaan knalpot brong bukan hal baru baginya. Ia mengaku telah melakukan penertiban sejak masih menjadi anggota DPR, termasuk ketika berada di Lembur Pakuan.
Ke depan, Pemprov Jawa Barat berencana menyiapkan knalpot standar yang dapat digunakan untuk mengganti knalpot nonstandar milik pengendara.
“Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang,” ujarnya.
Namun, Dedi menyebut kebijakan tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh pemilik kendaraan. Penggantian knalpot akan diprioritaskan bagi pemilik sepeda motor sederhana yang dinilai tidak mampu membeli knalpot standar, yang harganya dapat mencapai sekitar Rp400 ribu.
Selain penertiban knalpot brong, Dedi juga menyoroti peredaran minuman keras, narkotika, dan obat keras tertentu seperti tramadol.
Menurutnya, salah satu persoalan dalam pemberantasan peredaran obat keras tertentu adalah akses masyarakat yang relatif mudah. Obat-obatan tersebut, kata Dedi, dapat ditemukan hingga di warung-warung kecil di pinggir jalan.
“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi sebagai bagian dari kebijakan penertiban terhadap lokasi yang ditemukan menjadi tempat peredaran obat keras tertentu.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan capaian penindakan yang dilakukan jajaran Polda Jabar sejak Juni hingga awal Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Polda Jabar berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku yang diamankan.
Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat dari sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain kejahatan jalanan, kepolisian melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, serta sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol.
Selain itu, sebanyak 25.000 botol minuman keras dari berbagai merek turut diamankan.
Khusus terkait obat keras tertentu, Polda Jabar telah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus dengan 128 tersangka.
Kapolda menyebut, dari penindakan terhadap narkotika dan obat keras tertentu tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 3,1 juta jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jabar dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles