Karcis Zayed dan Ujian Tata Kelola

Terkini 09 Aug 2026 19:27 • 7 min read • 77 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Karcis Zayed dan Ujian Tata Kelola
PerwirasatuNews.my.id, 09 Agustus 2026.Selembar karcis parkir kembali menjadi perhatian di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Keluhan pengunjung y...

PerwirasatuNews.my.id, 09 Agustus 2026.
Selembar karcis parkir kembali menjadi perhatian di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Keluhan pengunjung yang mengaku diminta membayar Rp10 ribu memicu tindakan Dinas Perhubungan, yang menarik karcis petugas dan memanggil juru parkir untuk pembinaan. Namun, persoalannya lebih besar daripada nominal: mengapa masalah tarif parkir muncul setelah penindakan serupa pernah terjadi di kawasan yang sama dalam beberapa tahun terakhir itu?

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang juru parkir di sekitar kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo berhadapan dengan pengunjung. Dari informasi yang menyertai video, pengunjung mengeluhkan permintaan pembayaran parkir Rp10 ribu. Persoalan kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan mendorong Dinas Perhubungan Kota Solo turun tangan. TribunSolo.com, 7 Agustus 2026, melaporkan Dishub menarik karcis yang digunakan petugas tersebut dan memanggil juru parkir bersangkutan untuk mendapatkan pembinaan.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan yang beredar. Juru parkir yang bersangkutan dipanggil ke kantor untuk mendapatkan pembinaan berkaitan dengan karcis dan tarif. Respons tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak membiarkan keluhan berlalu begitu saja. Tetapi respons cepat setelah sebuah video viral belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah sistem pengawasan parkir di kawasan tersebut sudah cukup kuat untuk mencegah persoalan yang sama muncul kembali?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena angka Rp10 ribu sendiri tidak dapat langsung disebut sebagai pungutan ilegal. Dalam ketentuan tarif yang diberitakan detikJateng pada 3 Mei 2023, parkir sepeda motor ditetapkan Rp3.000, mobil Rp5.000, sedangkan elf atau minibus Rp10.000. Tarif tersebut disertai karcis resmi milik Pemerintah Kota Surakarta. Artinya, untuk menilai apakah permintaan Rp10 ribu dalam kasus terbaru merupakan pelanggaran, jenis kendaraan dan bentuk karcis yang diberikan harus terlebih dahulu dipastikan.

Justru di titik inilah persoalan karcis menjadi penting. Karcis bukan sekadar secarik kertas sebagai tanda bahwa seseorang telah membayar. Dalam sistem parkir publik, karcis merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban. Ia semestinya menunjukkan bahwa pungutan dilakukan oleh petugas yang berwenang, dengan tarif yang dapat diverifikasi, dan berada dalam sistem yang dapat diawasi.

Sejarah di kawasan Sheikh Zayed menunjukkan mengapa persoalan karcis tidak boleh dianggap sepele. Pada 1 Mei 2023, detikJateng memberitakan penindakan terhadap tiga juru parkir liar yang menarik Rp10 ribu untuk mobil, padahal tarif resminya Rp5 ribu. Ketiga jukir tersebut disebut tidak memberikan karcis kepada pengunjung. Mereka kemudian diproses melalui berita acara pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut.

Dua hari kemudian, detikJateng, 3 Mei 2023, kembali menjelaskan struktur tarif resmi kawasan Masjid Sheikh Zayed: Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk elf atau minibus. Pada saat yang sama, masyarakat diminta melaporkan pungutan yang tidak sesuai. Bahkan format pelaporan disebut dapat dilengkapi identitas pelapor, kronologi, foto atau video jukir, serta lokasi parkir.

Dengan demikian, sejak 2023 sebenarnya pemerintah sudah memiliki sejumlah perangkat dasar: tarif resmi, karcis, petugas, mekanisme pengaduan, dan kewenangan penindakan. Jika demikian, persoalan pada 2026 tidak cukup dibaca sebagai cerita tentang seorang petugas yang diduga melakukan kesalahan. Kasus ini lebih tepat ditempatkan sebagai kesempatan untuk melihat kembali apakah seluruh perangkat tersebut benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan situasi di lapangan.

Apalagi persoalan serupa kembali mencuat pada September 2025. detikJateng, 11 September 2025, melaporkan seorang juru parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed menarik Rp30 ribu dari kendaraan elf. Tarif resmi untuk kendaraan tersebut ketika itu disebut Rp10 ribu. Yang membuat persoalan semakin serius, karcis yang diberikan berupa tulisan tangan dan bukan karcis dari Dinas Perhubungan.

Kasus 2025 tersebut memiliki kemiripan penting dengan kasus terbaru: sama-sama menyangkut tarif parkir, karcis, dan kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed. Perbedaannya, pada 2025 nominal yang dipersoalkan jauh lebih besar dan kendaraan yang disebut adalah elf. Juru parkir tersebut dipanggil dan dinonaktifkan sampai memperoleh rekomendasi kembali dari pengelola parkir dan takmir masjid dengan komitmen tidak mengulangi pelanggaran.

Di sinilah rentetan peristiwa 2023, 2025, dan 2026 menjadi lebih bermakna. Bukan karena ketiganya identik, sebab faktanya tidak sama. Pada 2023 yang ditindak adalah jukir liar. Pada 2025, pemberitaan detikJateng menyebut petugas yang bersangkutan sebagai jukir yang bertugas di kawasan tersebut dan kemudian dinonaktifkan. Pada 2026, Dishub kembali mengambil tindakan setelah muncul keluhan tentang tarif dan karcis. Rangkaian itu setidaknya menunjukkan bahwa pengawasan parkir di kawasan tersebut terus menghadapi tantangan.

Karena itu, istilah “oknum” perlu digunakan secara hati-hati. Menyebut pelanggar sebagai oknum memang tepat apabila yang terbukti melakukan pelanggaran adalah individu. Namun, istilah tersebut tidak boleh membuat persoalan berhenti pada individu. Pemerintah tetap perlu bertanya mengapa pelanggaran bisa terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana petugas resmi dibedakan dari petugas liar, serta bagaimana distribusi karcis dikontrol.

Tidak kalah penting adalah transparansi tarif. Pengunjung tidak semestinya harus mengetahui tarif setelah mereka menyerahkan uang. Informasi tarif seharusnya sudah terlihat sebelum kendaraan memasuki atau meninggalkan area parkir. Dalam konteks pelayanan publik, transparansi bukan aksesori. Ia adalah bentuk perlindungan sederhana agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

Karcis juga semestinya tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi sebagai alat kontrol. Pemerintah dapat memastikan bahwa karcis resmi memiliki ciri yang mudah dikenali, didistribusikan secara tercatat, dan tidak mudah digantikan dengan kertas buatan sendiri. Petugas juga perlu memiliki identitas yang jelas sehingga pengunjung dapat mengetahui kepada siapa pungutan tersebut dibayarkan.

Pelajaran dari kasus 2025 memperlihatkan pentingnya hal itu. Ketika karcis tulisan tangan digunakan untuk menarik Rp30 ribu dari kendaraan elf, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan nominal. Ada persoalan mengenai legitimasi alat pembayaran, identitas pungutan, dan kemampuan pengawasan untuk memastikan bahwa transaksi di lapangan tetap berada dalam koridor aturan.

Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai peran. Pengunjung perlu meminta karcis, mengetahui tarif resmi, dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai. Namun, beban pengawasan tidak boleh seluruhnya dipindahkan kepada masyarakat. Pemerintah tidak dapat mengatakan sistem sudah berjalan hanya karena warga memiliki nomor pengaduan. Pengaduan adalah mekanisme koreksi, bukan pengganti pengawasan.

Ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan berapa cepat petugas bergerak setelah video viral, melainkan seberapa jarang pelanggaran terjadi sebelum menjadi viral. Pemerintah tentu patut diapresiasi ketika segera merespons laporan. Tetapi keberhasilan tata kelola publik berada pada kemampuan mencegah persoalan, bukan semata-mata kecepatan memadamkannya setelah perhatian publik membesar.

Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed mempunyai posisi yang lebih besar daripada sekadar lokasi parkir. Ia merupakan ruang ibadah sekaligus salah satu tujuan kunjungan masyarakat di Solo. Pengalaman pengunjung sejak memasuki kawasan sampai meninggalkannya ikut membentuk citra tempat tersebut. Persoalan parkir yang terlihat kecil dapat menjadi persoalan reputasi ketika pengunjung merasa tidak memperoleh kepastian mengenai tarif dan pembayaran.

Karena itu, solusi tidak cukup berupa pembinaan individual. Pembinaan diperlukan untuk memperbaiki perilaku petugas, tetapi harus disertai pembenahan sistem. Pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, berapa petugas yang memiliki kewenangan, bagaimana karcis didistribusikan, bagaimana pengawasan dilakukan pada jam-jam tertentu, serta apa sanksi apabila pelanggaran berulang.

Kasus 2025 juga memberikan pertanyaan lanjutan yang seharusnya dijawab pemerintah: apakah sanksi terhadap pelanggaran sebelumnya benar-benar menghasilkan perubahan? Jika tidak, bagian mana dari sistem yang perlu diperbaiki? Apakah pengawasan hanya dilakukan berdasarkan laporan, atau terdapat pemeriksaan rutin? Apakah CCTV, data karcis, identitas petugas, dan laporan masyarakat pernah dibandingkan untuk menemukan pola pelanggaran?

Pertanyaan tersebut penting karena pungutan parkir berada di wilayah yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Nilainya mungkin hanya beberapa ribu atau beberapa puluh ribu rupiah. Namun, dari sudut pandang tata kelola, yang dipertaruhkan adalah sesuatu yang lebih mahal: kepercayaan publik.

Selembar karcis akhirnya menjadi simbol yang sederhana tetapi kuat. Jika karcis resmi diberikan dengan tarif yang jelas, pengunjung memperoleh kepastian. Petugas memperoleh legitimasi. Pemerintah memiliki jejak administrasi. Pengelola memiliki alat pengawasan. Sebaliknya, ketika karcis tidak jelas atau pungutan tidak dapat diverifikasi, batas antara layanan resmi dan pungutan liar menjadi kabur.

Maka, pertanyaan utama dari kasus parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed bukan semata-mata apakah Rp10 ribu terlalu mahal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah yang diminta kepada pengunjung memiliki dasar yang jelas, dibayarkan kepada petugas yang berwenang, dicatat melalui mekanisme resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dishub Solo sudah mengambil langkah dengan menarik karcis dan memanggil petugas untuk pembinaan. Itu merupakan respons awal yang penting. Namun, respons yang lebih menentukan adalah apa yang dilakukan setelah kamera berhenti merekam dan perhatian publik beralih ke isu lain.

Sebab tata kelola yang baik tidak dibangun ketika sebuah video menjadi viral. Ia dibangun ketika aturan bekerja bahkan pada saat tidak ada kamera yang mengawasi.

Dan pada akhirnya, kualitas pengelolaan parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed tidak akan ditentukan oleh seberapa cepat sebuah karcis disita, melainkan oleh apakah masyarakat pada kunjungan berikutnya dapat menerima karcis resmi, membayar tarif yang benar, dan pulang dengan keyakinan bahwa aturan memang berlaku untuk semua.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News