Ali Said, Dari Palu Ke Komnas HAM

Terkini 15 Aug 2026 14:29 • 8 min read • 43 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Ali Said, Dari Palu Ke Komnas HAM
PerwirasatuNews.my.id, 15 Agustus 2026.Sejarah hukum Indonesia menyimpan tokoh dengan perjalanan yang tidak sederhana. Ali Said pernah memimpin Mahkam...

PerwirasatuNews.my.id, 15 Agustus 2026.
Sejarah hukum Indonesia menyimpan tokoh dengan perjalanan yang tidak sederhana. Ali Said pernah memimpin Mahkamah Militer Luar Biasa ketika negara berada dalam gejolak politik, kemudian menjadi Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, Ketua Mahkamah Agung, dan akhirnya Ketua pertama Komnas HAM. Jejak panjang itu memperlihatkan pergulatan hukum, kekuasaan, keadilan, dan hak asasi dalam perjalanan Indonesia modern.

Ali Said bukan tokoh yang dapat dibaca hanya dari satu jabatan, apalagi hanya dari satu episode sejarah. Ia lahir di Magelang pada 12 Juni 1927 dan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Hukum Militer. Sebelum mencapai puncak karier di lembaga-lembaga hukum negara, ia pernah menjadi jaksa pada Pengadilan Militer dalam perkara PRRI/Permesta. Perjalanan tersebut membentuk pengalaman hukum yang kelak membawanya ke salah satu ruang persidangan paling sensitif dalam sejarah Indonesia.

Pada 1966, ketika usia Republik belum genap dua dasawarsa dan situasi politik berada dalam tekanan luar biasa setelah peristiwa 1965, Ali Said dipercaya memimpin Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub Jakarta. Ketika itu pangkatnya masih Letnan Kolonel. Hukumonline dalam tulisan yang terbit 1 Oktober 2016 mencatat bagaimana Ali Said memimpin persidangan perkara-perkara yang melibatkan tokoh-tokoh yang dituduh terkait Gerakan 30 September.

Persidangan itu bukan pengadilan biasa. Setiap ketukan palu memiliki resonansi politik yang jauh melampaui ruang sidang. Terdakwa menghadapi ancaman hukuman sangat berat, sementara masyarakat dan negara sedang berada dalam situasi penuh ketegangan. Dalam keadaan seperti itu, seorang hakim bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus mampu menjaga ketenangan, ketelitian, dan keberanian mengambil keputusan.

Ada gambaran menarik mengenai intensitas persidangan tersebut. Hukumonline mencatat kesaksian wartawan senior Aristides Katoppo bahwa Ali Said dan perangkat persidangan bahkan pernah menginap di rumah dinas Ahmad Yani yang berada di seberang gedung tempat persidangan. Detail kecil ini membuat sejarah terasa lebih manusiawi. Di balik istilah Mahmilub dan perkara politik, ada orang-orang yang bekerja berjam-jam, mengejar dokumen, mendengar kesaksian, menyusun pertimbangan, dan menghadapi beban keputusan yang tidak ringan.

Namun, apresiasi terhadap Ali Said tidak seharusnya membuat sejarah Mahmilub kehilangan sisi kritisnya. Persidangan perkara politik pada masa transisi kekuasaan harus dibaca dalam konteks zamannya, termasuk mengenai prosedur, ruang pembelaan, posisi terdakwa, serta hubungan antara hukum dan kekuasaan. Kecepatan persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keadilan, sebagaimana hukuman berat juga tidak otomatis membuktikan keberanian hakim. Hukum harus tetap diuji melalui prinsip pembuktian dan proses yang adil.

Di sinilah kedudukan Ali Said menjadi menarik. Ia tidak hidup dalam ruang hukum yang steril dari politik. Sebaliknya, hampir seluruh perjalanan kariernya berada di persimpangan antara hukum dan negara. Setelah Mahmilub, kariernya terus meningkat. Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan penting dalam sistem hukum Indonesia, termasuk sebagai Jaksa Agung.

Data resmi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat Ali Said menjabat Jaksa Agung mulai 4 April 1973 hingga 18 Februari 1981. Hampir delapan tahun berada di pucuk kejaksaan membuatnya menjadi salah satu figur penting dalam perkembangan penegakan hukum pada masa Orde Baru. Jabatan itu menunjukkan bahwa kepercayaan negara terhadap dirinya tidak berhenti setelah Mahmilub, tetapi justru berkembang menjadi kepercayaan institusional yang lebih besar.

Salah satu episode penting pada masa tersebut adalah Malari 1974. Peristiwa 15 Januari 1974 merupakan salah satu gejolak politik dan sosial paling penting pada awal Orde Baru. Membaca posisi Ali Said dalam konteks ini membutuhkan kehati-hatian. Ia adalah Jaksa Agung dalam sebuah pemerintahan yang menghadapi demonstrasi dan kerusuhan politik, sehingga peran kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan saat itu. Karena itu, feature tentang Ali Said sebaiknya tidak menjadikan dirinya sebagai pahlawan tunggal penegakan hukum, tetapi sebagai bagian dari institusi negara pada masa yang penuh tekanan.

Kariernya kemudian memasuki babak baru. Ali Said menjadi Menteri Kehakiman pada 1981–1984. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Mahkamah Agung selama delapan tahun, 1984–1992. Catatan resmi Mahkamah Agung menempatkan Ali Said sebagai Ketua MA pada periode tersebut. Rangkaian jabatan itu memperlihatkan sesuatu yang jarang: seorang tokoh pernah berada di lingkungan peradilan militer, kejaksaan, pemerintahan bidang hukum, dan kemudian puncak lembaga yudikatif.

Jika jabatan-jabatan itu hanya ditulis sebagai daftar karier, kisah Ali Said menjadi kering. Makna yang lebih penting justru terletak pada lintasan kekuasaannya. Ia mengalami hukum dari berbagai sisi: sebagai hakim, penuntut, pejabat pemerintah, dan pemimpin lembaga peradilan tertinggi. Pengalaman semacam itu membuatnya menjadi salah satu saksi penting perubahan wajah hukum Indonesia pada paruh kedua abad ke-20.

Masa kepemimpinannya di Mahkamah Agung juga meninggalkan warisan yang konkret. Ali Said menandatangani Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 07/KMA/1985 dan Nomor 25 Tahun 1985 mengenai proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi. Proyek tersebut kemudian melahirkan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan penting dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. LEIP mencatat peran tersebut dalam profil Ali Said sebagai Ketua MA.

Warisan itu penting karena memperlihatkan bahwa kepemimpinan hukum tidak selalu berbentuk putusan spektakuler. Kadang warisan terbesar justru hadir melalui pekerjaan kelembagaan yang kemudian digunakan selama puluhan tahun. KHI menjadi contoh bagaimana proses pembangunan hukum dapat menjembatani kebutuhan masyarakat, tradisi hukum Islam, dan sistem peradilan negara.

Tetapi kembali, apresiasi tidak boleh berubah menjadi glorifikasi. LEIP juga mencatat persoalan tunggakan perkara yang kemudian mencuat setelah Ali Said tidak lagi menjabat Ketua MA pada 1992. Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persoalan administrasi peradilan merupakan tanggung jawab pribadi Ali Said. Namun fakta itu layak disebut agar gambaran tentang kepemimpinannya tetap proporsional. Seorang tokoh besar pun harus ditempatkan dalam penilaian yang memungkinkan prestasi dan persoalan dibaca secara bersamaan.

Justru setelah meninggalkan Mahkamah Agung, perjalanan Ali Said memasuki fase yang paling menarik. Pada 1993 ia dipercaya menjadi Ketua pertama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga ini lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Pilihan terhadap Ali Said mengandung paradoks sejarah yang kuat. Ia merupakan figur yang dibesarkan dalam struktur hukum negara pada masa Orde Baru, tetapi kemudian dipercaya memimpin lembaga yang salah satu fungsi pentingnya adalah mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Paradoks itu tidak perlu ditutupi. Bahkan, justru itulah alasan mengapa Ali Said menarik untuk dikenang. Hukumonline pada 1 Oktober 2016 mengutip pandangan pemerhati HAM yang menggambarkan Ali Said sebagai sosok yang unik dalam konteks Komnas HAM. Ia dekat dengan pusat kekuasaan, tetapi pada saat yang sama diharapkan mampu membangun lembaga yang kredibel. Dalam sejarah kelembagaan, situasi semacam ini tidak sederhana.

Komnas HAM pada masa awal tentu belum seperti lembaga yang dikenal masyarakat sekarang. Ia baru tumbuh, mencari bentuk, membangun legitimasi, dan berhadapan dengan negara yang sangat dominan. Karena itu, tugas Ali Said sebagai ketua pertama bukan pekerjaan ringan. Ia harus membangun organisasi sekaligus memperkenalkan gagasan bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang harus mendapat perhatian kelembagaan.

Di sinilah perjalanan hidup Ali Said menghasilkan ironi yang justru produktif. Seorang tokoh yang pernah duduk di kursi hakim dalam persidangan politik kemudian dipercaya memimpin lembaga yang mengembangkan agenda hak asasi manusia. Apakah itu berarti ia berubah menjadi tokoh yang sama sekali berbeda? Tidak sesederhana itu. Yang lebih tepat, perjalanan tersebut menunjukkan bagaimana institusi dan gagasan dapat berubah di tengah perubahan zaman.

Komnas HAM kemudian memperoleh landasan yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Lembaga yang awalnya dibentuk melalui keputusan presiden itu berkembang menjadi institusi nasional HAM dengan dasar hukum yang lebih kokoh. Ali Said memang tidak menyaksikan seluruh perkembangan tersebut. Namun posisinya sebagai ketua pertama menempatkannya pada fase awal sejarah sebuah lembaga yang kelak memainkan peran penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Karena itu, warisan Ali Said sebaiknya tidak dirumuskan secara sederhana sebagai perjalanan dari “palu” menuju “HAM”. Ungkapan tersebut menarik sebagai metafora, tetapi terlalu mudah menyederhanakan sejarah. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana seorang ahli hukum bergerak melewati berbagai institusi negara dan pada akhir kariernya berada di sebuah lembaga yang membawa bahasa baru tentang hak warga negara.

Di situlah sejarah Ali Said menjadi relevan bagi Indonesia hari ini. Negara hukum tidak dibangun oleh tokoh yang selalu berada dalam situasi ideal. Institusi hukum tumbuh melalui proses panjang, dengan berbagai keterbatasan dan kontradiksi. Karena itu, sejarah para tokohnya harus dibaca dengan dua mata: satu mata untuk melihat jasa dan warisan, mata lainnya untuk melihat konteks, persoalan, dan keterbatasan.

Ali Said wafat di Jakarta pada 1996. Mengenai tanggal persis wafatnya terdapat perbedaan dalam sumber yang tersedia. LEIP mencatat 5 Juli 1996, sementara sumber lain memberikan tanggal berbeda. Karena itu, untuk kepentingan publikasi media mainstream, tanggal tersebut sebaiknya diverifikasi lagi melalui arsip primer sebelum dicantumkan secara definitif.

Pada akhirnya, Ali Said layak dikenang bukan sebagai tokoh tanpa kontroversi, melainkan sebagai bagian penting dari sejarah hukum Indonesia. Ia pernah memimpin persidangan pada masa paling tegang, memimpin kejaksaan hampir delapan tahun, menjadi Menteri Kehakiman, memimpin Mahkamah Agung, ikut meletakkan dasar pembangunan hukum Islam melalui KHI, lalu menjadi Ketua pertama Komnas HAM.

Itulah paradoks yang membuat perjalanan Ali Said penting. Sejarah tidak selalu bergerak melalui tokoh yang sejak awal memiliki satu garis perjuangan yang lurus. Kadang sejarah bergerak melalui manusia yang bekerja di dalam berbagai institusi pada zaman yang berbeda, sementara makna dari pekerjaan mereka baru terlihat setelah waktu berlalu.

Ali Said meninggalkan lebih dari sekadar daftar jabatan. Ia meninggalkan jejak pada sejumlah institusi yang membentuk wajah hukum Indonesia. Mahmilub menjadi bagian sejarah yang harus terus dikaji secara kritis. Kejaksaan dan Mahkamah Agung menyimpan jejak kepemimpinannya. Kompilasi Hukum Islam menunjukkan kerja kelembagaan yang bertahan lama. Dan Komnas HAM mengabadikan namanya sebagai ketua pertama.

Maka, penghormatan paling sehat kepada Ali Said bukanlah memutihkan seluruh masa lalunya, melainkan menempatkannya secara jujur dalam sejarah. Mengakui jasa tanpa menutup kritik. Mengingat keberhasilan tanpa menghapus persoalan. Dan memahami bahwa hukum selalu berada dalam pergulatan dengan kekuasaan, masyarakat, serta tuntutan keadilan.

Dari situlah sosok Ali Said memperoleh makna yang lebih utuh. Bukan sekadar lelaki yang pernah mengetukkan palu, bukan hanya pejabat yang menduduki banyak kursi strategis, tetapi seorang ahli hukum yang perjalanan hidupnya merekam perubahan Indonesia: dari negara yang sedang bergolak, menuju negara yang perlahan belajar memperkuat institusi hukum dan hak asasi manusia.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News